Lowongan Kerja KPU Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023

TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU PROVINSI SUMATERA BARAT PERIODE 2023 - 2028
Alamat Sekretariat : Ruangan Singgalang Lt. 1 Whiz Prime Hotel
Jl. Khatib Sulaiman No. 48 A Padang Utara, Kota Padang 25173


PENGUMUMAN
Nomor : 1/TIMSELPROV GEL1-Pu/01/13/2023

TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA KPU PROVINSI SUMATERA BARAT PERIODE 2023 - 2028

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 71 Tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota komisi pemilihan umum Provinsi di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pengunungan dan Papua Barat Daya Periode 2023-2028. Dengan ini tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Periode 2023 - 2028 mengundang warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPU Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2028, dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi 
  • Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun 
  3. Setia pada pancasila, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhineka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan penyelenggaraan pemilu, ketatanegraan dan kepartaian
  6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1)
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika 
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saaat mendaftar menjadi calon
  10. Mengundurkan dari dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar menjadi calon
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  14. Bersedia tidak menududuki jabatan politik, jabatan dipemerintah dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
  • Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1,. calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  • Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2 1/2 (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan 
  • Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 meliputi :
  1. Telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama
  2. Telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut
  3. Telah 2 kali dalam jabatan yang sama didaerah yang sama atau didaerah yang berbeda
  • Selain persyaratan sebagai yang dimaksud pada angka 1,. calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu

B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan 
Berkas persyaratan calon anggota KPU Provinsi terdiri atas
  • Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermatrai cukup yang dibuat menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN CALON
  • Foto copy kartu tanda penduduk elektronik
  • Pas foto berwarna terbaru 6 bulan terakhir berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar
  • Daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulit MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP. HIDUP-CALON
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas matrai cukup yang menyatakan :
  1. Setia kepada pancasila, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhineka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 1-CALON
  2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 2-CALON
  3. Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 3-CALON
  4. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 4-CALON
  5. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 5-CALON
  6. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 6-CALON
  7. Belum pernah menjabat selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 7-CALON
  • Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah 
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah
  • Surat keteerangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir dalam hal calon anggota KPU Provinsi pernah menjadi anggota partai politik
  • Surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili calon anggota KPU Provinsi yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karean melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti seleksi
  • Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT PERNYATAAN. 8-CALON bagi bakal calon anggota KPU Provinsi yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

C. Cara Pendaftaran :
  • Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud huruf B disampaikan kepada Tim Seleksi melalui :
  1. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id
  2. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi sebanyak 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan pada saat masa pendaftaran. Alamat : Ruangan Singgalang Lt. 1 Whiz Prime Hotel Jl. Khatib Sulaiman No. 48 A Padang Utara, Kota Padang 25173, Kontak: 081374653566

D. Lain-lain
  • Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan tanggal 21 Februari 2023 pada jam kerja (08.00 - 16.00 WIB)
  • Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id
  • Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui

[ SUMBER ]

Hari/ Tanggal Terbit : Senin 13 Februari 2023
Sumber Informasi : Situs KPU Provinsi Sumatera Barat
Metode Informasi : Ketik Ulang (Re-Type)

Batas Lamaran : 21 Februari 2023

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post

Ads

close