Rekrutmen Kepolisian Negara Republik Indonesia Januari 2023

Rekrutmen Kepolisian Negara Republik Indonesia Januari 2023 - Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Lembaga Polisi Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Sebelumnya Polisi ini bernama Badan Polisi Negara, Djawatan Polisi Negara dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.


Sааt іnі Kepolisian Negara Republik Indonesia kаmі membuka lоwоngаn kеrjа tеrbаru pada bulаn Januari 2023. Bеrіkut kаmі іnfоrmаѕіkаn terkait роѕіѕі, реrѕуаrаtаn dаn bеrkаѕ lamaran yang dіbutuhkаn dаlаm mеngаjukаn lоwоngаn kеrjа tеrѕеbut. Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak bеkеrjаѕаmа dengan trаvеl agent mаnарun selama proses реnеrіmааn karyawan. Hаtі-hаtі terhadap реnірuаn уаng mеngаtаѕnаmаkаn dari ріhаk Kepolisian Negara Republik Indonesia jika аdа indikasi уаng mеnсurіgаkаn dеngаn meminta trаnѕfеr ѕеjumlаh uang dаn iming-iming untuk dіjаnjіkаn luluѕ dаlаm рrоѕеѕ ѕеlеkѕі. 


Rekrutmen Kepolisian Negara Republik Indonesia Terbaru 2023

PENERIMAAN SIPSS T.A 2023
Persyaratan umum:
  • warga Negara Indonesia;
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  • sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
  • tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan khusus:
A. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
dan tidak terikat ikatan dinas;
B. berijazah:
1) Dokter Spesialis:
a) Spesialis Anastesi;
b) Spesialis Anak;
c) Spesialis Kandungan;
d) Spesialis Bedah;
e) Spesialis Patologi Klinik;
f) Spesialis Penyakit Dalam;
g) Spesialis Forensik.

2) S-2:
a) S-2 Keperawatan;
b) S-2 Teknik Elektro (Data Enginering);
c) S-2 Psikologi (Profesi).

3) S-1:
a) S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
b) S-1 Kedokteran Gigi (Profesi);
c) S-1 Farmasi (profesi Apoteker);
d) S-1 Keperawatan (Profesi);
e) S-1 Biologi (Murni);
f) S-1 Fisika (Murni);
g) S-1 Kimia (Murni);
h) S-1 Teknik Informatika (Programming);
i) S-1 Teknik Informatika (Jaringan);
j) S-1 Sistem Informasi (Programming);
k) S-1 Sistem Informasi (Jaringan);
l) S-1 Teknik Metalurgi;
m) S-1 Teknik Industri;
n) S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
o) S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
p) S-1 Psikologi;
q) S-1 Arsitektur;
r) S-1 Hubungan Internasional;
s) S-1 Sastra Perancis;
t) S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;
u) S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
v) S-1 Pendidikan Bahasa Arab;
w) S-1 Pendidikan Bahasa Korea;
x) S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;
y) S-1 Akuntansi;
z) S-1 Statistika;
aa) S-1 Ilmu Administrasi Negara;

4) D-IV:
Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).

5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda
Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.

C. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B
(yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang
menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada
saat dan setelah tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK
minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang
Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);

D. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang
dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;

E. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana
(SIPSS) Tahun Anggaran 2023:
    1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
    2) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
    3) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
    4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

F. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    1) pria: 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
    2) wanita: 155 (seratus lima puluh lima) cm.

G. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan
sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;

H. khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk
tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;

I. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat
menjadi Perwira Polri;

J. bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
K. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

L. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan
berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023;

M. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
    a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    b) pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
    c) Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
    d) Tes Kompetensi Keahlian (aspek pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
    e) Sidang menuju Rikkes II;
    f) pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
    g) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kualitatif
    (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
    h) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media
    sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    j) sidang penentuan kelulusan akhir.
2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
    a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    b) pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan
    kuantitatif;
    c) Tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif;
    d) Tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    e) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK)/wawancara dan penelusuran rekam jejak media
    sosial dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
    f) sidang penentuan kelulusan akhir.

N. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun       2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
menetapkan hasil akhir Tes Psikologi bagi calon anggota Polri dengan kategori memenuhi syarat
(MS), nilai akhir minimal 61;

O. penilaian Tes Kesamaptaan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020
tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian Dan Pembobotan Dalam Ujian
Kemampuan Jasmani Dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif
jasmani adalah minimal 41;

P. sistem perangkingan berdasarkan program studi dan secara teknis akan diinformasikan lebih lanjut.

Tata Cara Pendaftaran Online:
  • pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
  • pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
  • mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
  • pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
  • setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
  • pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

Tata Cara Verifikasi di Polda Setempat:
a. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil
cetak form registrasi online serta berkas administrasi sebagai berikut:
b. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):
  1. asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
  2. asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
  3. asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
  4. asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
  5. copy sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir
  6. asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
  7. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
  8. surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  9. surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  10. surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  11. daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
  12. surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  13. surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
  14. surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi
  15. surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
c. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah
ditera/kalibrasi;
d. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf b) dan
telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah
yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
e. dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2023 yang Bersih,
Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia rekrutmen SIPSS Tahun Anggaran 2023
pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (Itwasum Polri/Itwasda dan Divpropam
Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi
pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan
prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi
kepada ketua panitia daerah;
f. melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat,LLDIKTI,
Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya
sesuai kebutuhan);
g. pimpinan Polri akan menindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada siapapun
yang melakukan penyimpangan dalam penyelenggaraan penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2023;
h. untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, seluruh peserta yang mengikuti seleksi Sekolah
Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023 diwajibkan telah melaksanakan
vaksin Covid-19 minimal dosis ketiga (booster);
i. bagi peserta seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023 yang
berusaha menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menguhubungi lewat telepon/surat atau
dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau
pihak lain akan didiskualifikasi.


Bagi yang berminat dan tertarik dengan rekrutmen SIPSS Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut silahkan daftarkan diri anda sesuai dengan mekanisme pendaftaran di atas.

Hari/ Tanggal Terbit : Selasa 24 Januari 2023
Sumber Informasi : Situs Kepolisian Negara Republik Indonesia
Metode Informasi : Ketik Ulang (Re-Type)

Batas Lamaran : 29 Januari 2023

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post

Ads

close